Selamat Datang di Blog Novi Mulyani

google translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday, June 16, 2013

Copyright, Open Access dan Common Creative Writing



Copyright, Open Access  dan Common Creative Writing

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi, serta kemudahan akses yang diberikan. Mempermudah terjadinya banyak kejahatan informasi, kejahatan ini berupa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengguna tentang bagaimana menggunakan atau mengambil informasi dengan benar tanpa merugikan pihak lain. Semakin maju teknologi maka semakin berkembang pula pelanggaran-pelanggaran tersebut. Seperti pelanggaran copyright, open access ataupun mengutip (Common Creative Writing) hasil orang lain. Setiap informasi pasti dibutuhkan oleh orang lain dan tidak ada yang mau dirugikan baik pihak pemberi informasi maupun yang membutuhkan informsi. Sehingga dibuat adanya aturan copyright, open access maupun cara mengutip.

Copyright merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,  karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hak cipta diatur dalam Undang-Undang No19 Tahun 2002.

Open access merupakan kebebasan akses informasi yang diberikan kepada pengguna informasi agar mereka bisa dengan mudah mengambil informasi, menyebarluaskannya, mencetak, menelusur, atau membuat kaitan dengan informasi tersebut secara sepenuhnya, menjelajahinya untuk membuat indeks, menyalurkannya sebagai data masukan ke perangkat lunak, atau menggunakannya untuk berbagai keperluan yang tidak melanggar hukum, tanpa harus menghadapi hambatan finansial, legal, atau teknis selain hambatan-hambatan yang tidak dapat dilepaskan dari kemampuan mengakses Internet itu sendiri. Dalam open access ini hak cipta berperan dengan memberikan hak ciptanya kepada penulis untuk memberikan hak siptanya tersebut diperluas atau disebar kepada pengguna.

Mengutip (Common Creative Writing) merupakan mengambil gagasan atau ungkapan seseorang sebagai tambahan penulisan. Biasanya dalam mengutip seseorang bisa melampirkan nama penulisnya dalam catatan kaki (footnote). Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. Dalam mengutip informasi hak cipta memberikan hak ciptanya kepada penulis.

Maka dalam mengambil informasi baik dalam dunia maya  maupun dalam buku kita harus selalu memperhatikan ketiga hal tersebut. Agar tidak melanggar hukum ataupun merugikan penulis atau pencipta informasi tersebut. Keharmonisan dalam dunia informasi akan berjalan berkesinambungan bila masing-masing pihak tidak saling merugikan. Kita membutuhkan informasi dan penulis atau pencipta mempunyai hak atas informasi yang kita butuhkan.

 

 

 

 

 


Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment